Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Pemkab Siak Lakukan MoU dengan Kejari 

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Pemkab Siak Lakukan MoU dengan Kejari 

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Sosialisasi Program "Jaga Desa" antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Atmiati.

Acara MoU itu juga dibarengi dengan pencanangan "Jaksa Bertanjak" yang dilakukan secara serentak di sela kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ke Kabupaten Siak. Acara itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kelurahan Mempura, Selasa (18/2/2020).

Bupati Siak Alfedri usai acara saat ditemui menyebutkan melalui kegiatan ini harapannya dapat memberian ruang bagi pemerintah daerah, kecamatan dan kampung. Bagaimana melaksanakan tata kelola keuangan desa yang baik. Terkait Admintrasi pemerintah desa pengelolaan barang jasa di tingkat kampung menjadi lebih baik. 


"Kita harapkan dengan di lakukannya MoU dan sosiaisasi program "Jaga Desa"kedepan dapat membantu, mengawal dan mencegahan terjadinya penyalahgunaan dari Dana Desa sehingga sebagaimana harapan kita bersama kedepan tidak terjadi lagi," kata Alfedri. 

Alfedri berharap kepada kepala kampung yang hadir pada kegiatan sosialisasi itu, untuk dapat diikuti dengan baik. Sehingga dapat menjadi pedoman dan motivasi bagi para penghulu dalam mengelola dana desa.

"Kami mengapresiasi program yang di-launching pak Kejari diberi nama "Jasa Bertanjak" bertanya kepada jaksa dan jaksa menjawab. Sehingga jangan ragu-ragu untuk berkonsultasi kalau mau selamat ikuti petunjuk. Bertanya dengan pak Kajari sehingga bisa diberikan arahan, bimbingan. Sehingga tepat fungsi, tepat waktu, tepat kegiatan di dalam pelaksanan tugas tugas terutama dalam pengadaan barang dan jasa di kampung," tandasnya.

Dirinya mengapresiasi inovasi dan torobosan yang dibuat Kejari Siak yang diberi nama "Jaksa Bertanjak"Melalui kelaborasi ini diharapkan para penghulu dan pimpinan OPD jangan mau berkonsultasi kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Siak.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mia Atmiati mengatakan, dengan MoU ini dirinya berharap terbangun kerja sama yang serasi dan koordinatif, saling menjaga dan saling nendukung tugas dan fungsi masing-masing sehingga terlaksana hasil yang lebih baik lagi. 

"Tugas kami dalam hal penegakan hukum sesuai dengan undang-undang. Pada saat berhadapan dengan tindak pidana umum, tugas kejaksaan Siak menunggun limpahan berkas dari pak kapolres. Untuk melihat sejauh mana tindak pidana tersebut, setelah berkas kami terima, tugas kami menyelidiki berkas tersebut, belum tentu berkas yang dikirim dari pak kapolres langsung disidang. Harus kami teliti apakah memenuhi syarat formil dan materil baru bisa kami bawa ke persidangan. Dan kami sangat menghargai asas praduga tak bersalah," terangnya.

Program dana desa yang bersumber dari APBN berjalan sejak tahun 2017 lalu. Masing-masing per desa menerima rata-rata Rp960 juta. Sementara untuk Kabupaten Siak tahun 2020 ini menerima dana desa berjumlah Rp115,700 miliar yang dibagikan kepada 130 desa yang ada di Kabupaten Siak.

Hadir pada acara itu, Pj Sekda Siak Jamaluddin, Kajati Riau Mia Atmiati, Kapolres Siak, Doddy F Sanjaya, Ketua LAMR Siak Wan Said, para sejumlah pimpinan OPD, camat, lurah dan penghulu kampung se-Kabupaten Siak.


Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak